New Post!
UPTD SMPN 28 SINJAI NEWS, SINJAI - Pembelajaran tatap muka (PTM) di Kabupaten Sinjai Kembali ditutup,Sabtu (17/7/2021).
Menyikapi perkembangan Covid 19 di kab. Sinjai pada hari ini bertambah 11 org dan Sinjai berada pada Zona Orange,maka pihak Dinas pendidikan memerintahkan kepada semua sekolah lingkup naungannya PAUD, SD dan SMP Se- Kab. Sinjai untuk menutup sementra PTM terbatas sampai Kab.Sinjai kembali zona kuning
menyikapi hal tersebut maka dengan ini Kepala Sekolah UPTD SMPN 28 Sinjai, Aras lansung merespon dengan cepat dengan mengadakan rapat internal di jajarannya
Hasil keputusan PTM Terbatas di hentikan ( berlaku tgl 17 July 2021) dan sementara kita melakukan kembali PJJ secara Daring/ Luring hingga zona Kab. Sinjai kembali ke Zona Kuning dan meminta kepada peserta didik tetap bersabar karena ini hanya sementara waktu sampai situasi dinyatakan aman kembali untuk pelaksanaan PTM terbatas,,,ucap ArasSINJAI ZONA ORANGE , PTM DIHENTIKAN, SEKOLAH KEMBALI LURING DARING

Sesuai dengan Keputusan Kepala BKN No. 11 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002, perhitungan masa kera pegawai diatur sebagai berikut :
- Masa selama menjadi Calon/Pegawai Negeri Sipil, kecuali masa selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara.
- Masa selama menjadi Pejabat Negara. Misal masa selama menjadi Anggota DPR-RI, Gubernur dan lain sebagainya.
- Masa selama menjalankan tugas pemerintahan, yang antara lain masa penugasan sebagai :
- Lokal staf pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri;
- Pegawai tidak tetap, contoh kasus masa bakti Dokter selama menjadi pegawai tidak tetap
- Perangkat Desa;
- Pegawai/Tenaga pada Badan-badan Internasional;
- Petugas pada Pemerintahan lainnya yang penghasilannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Masa selama menjalankan kewajiban untuk membela negara, antara lain masa selama menjadi Prajurit Wajib dan Sukarelawan.
- Masa selama menjadi pegawai/karyawan perusahaan milik Pemerintah, seperti Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.
Contoh kasus :
Najib Mutalib memiliki masa kerja pada perusahaan yang berbadan hukum pada :
1) Perusahaan swasta A selama = 6 bulan
Taufik mempunyai masa kerja dari beberapa perusahaan swasta yang berbentuk badan hukum pada :
1. Perusahaan swasta nasional selama = 5 tahun
2. Perusahaan swasta asing Jepang selama = 7 tahun
3. perusahaan swasta asing Korea selama = 9 tahun
jumlah = 21 tahun
Dalam hal demikian, maka masa kerja yang dapat diperhitungkan adalah sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tahun.
Cara menghitung masa kerja dilaksanakan sebagai berikut :
Contoh kasus :
Wartono mempunyai masa kerja sebagai berikut :
Jumlah = 6 tahun 9 bulan 32 hari
Dalam hal demikian, maka masa kerja yang diperhitungkan untuk penetapan gaji pokok pengangkatan pertama adalah 6 tahun 10 bulan
Masa kerja yang diperhitungkan setengah (1/2) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 adalah masa kerja hasil akhir yang tidak kurang dari 1 (satu) bulan tersebut dihapuskan/tidak dapat di perhitungkan.
Setiyo mempunyai masa kerja sebagai berikut :
1) Perusahaan Swasta Nasional selama
= 2 tahun 3 bulan 12 hari
2) Perusahaan Asing Jepang selama
= 5 tahun 1 bulan 29 hari
3) Perusahaan Asing Korea selama
= 1 tahun 1 bulan 28 hari
Jumlah = 8 tahun 5 bulan 69 hari
Dalam hal demikian, maka masa kerja SETYO yang diperhitungkan untuk penetapan gaji pokok pengangkatan pertamanya adalah :
2 th 3 bln + 5 thn 1 bln + 1 1 bln = 8 th 5 bln = 4 th 2 bln 15 hari
2 2
Dibulatkan kebawah menjadi 4 tahun 2 bulan
Ketentuan tentang Peninjauan Masa Kerja yang diperoleh dari instansi Pemerintah :
- Memiliki pengalaman kerja yang diperoleh sewaktu bekerja pada Pemerintah, yang belum diperhitungkan sebagai masa kerja golongan baik sebagai CPNS/PNS.
- Pengalaman bekerja pada pemerintah yang tidak menerima penghasilan secara tetap harian/bulanan atau sebagai penerima upah yang bersifat tidak tetap/ pekerja borongan atau kerja sukarela, masa kerjanya tidak dapat diperhitungkan.
- Pengalaman kerja yang dapat diperhitungkan sebagai masa kerja golongan gaji adalah pengalaman bekerja yang dapat dibuktikan dengan surat keputusan dari pejabat yang berwenang dan belum pernah diperhitungkan sebagai masa kerja golongan gaji.
- Masa kerja yang dapat diperhitungkan setinggi-tingginya ditetapkan berdasarkan masa kerja maksimum setelah dikurangi dengan 2 (dua) kali Kenaikan Gaji Berkala (KGB) yang terakhir dalam golongan ruang tersebut.
- Pengalaman kerja pada swasta yang dapat diperhitungkan menjadi masa kerja golongan adalah pengalaman kerja yang diperoleh dari swasta yang berbadan hukum.
- Sekurang-kurangnya memiliki pengalaman kerja 1 tahun dan didapat secara terus menerus tanpa terputus. Dari jumlah pengalaman kerja yang dimiliki hanya dihargai 1/2 nya dan paling tinggi hanya dapat ditetapkan menjadi 8 tahun.
- Diusulkan oleh SKPD yang bersangkutan.
- Fotokopi SK CPNS / PNS dan fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg) yang dilegalisir. SK pengangkatan sebagai pegawai tidak tetap/wiyata bakti pada instansi pemerintah dari pertama s/d terakhir yang dilegalisir. Salinan/fotokopi sah surat keputusan pengangkatan dan pemberhentian sebagai bukti pengalaman kerja pada instansi swasta.
- Daftar Riwayat Hidup.
- Fotokopi STTB/Ijazah yang digunakan pada saat bekerja di pemerintah/swasta yang dilegalisir (dari Ijazah terendah sampai tertinggi)
- Fotokopi Surat Keputusan Kenaikan Pangkat (KP) yang dilegalisir.
- Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dalam 1(satu) tahun terakhir.
- Tambahan Persyaratan untuk tenaga guru :
- Fotokopi SK Pembagian Tugas Mengajar yang dilegalisir.
- Fotokopi Akta Pendirian Sekolah yang dilegalisir (apabila wiyata bakti di Sekolah Swasta).
Riwayat PMK My Sapk BKN ( Peninjauan Masa Kerja )
Kepala UPTD SMPN 28 Sinjai, Aras, mengatakan, PTM pada pekan pertama hanya pengenalan lingkungan sekolah (PLS),Yang berhadir seluruhnya siswa kelas VII.Sedangkan siswa kelas VIII dan IX akan digelar pada pekan selanjutnya Jumlah siswa di kelas saat Pandemi Covid-19 pun hanya setengah dari total jumlah siswa keseluruhan di kelas.
Kemudian, sepekan sebelumnya pihaknya kembali melakukan finalisasi untuk penerapan PTM dengan protokol kesehatan yang ketat.
Apalagi, sebelumnya juga sempat digelar PTM dengan kombinasi Daring dan Luring
Maklum, saat diberlakukan sekolah daring pada 2020 lalu, ia masih siswa kelas V sekolah dasar.
Dengan sekolah baru dan diperbolehkan kembali belajar langsung, Siswa mengaku bertemu dengan teman baru.
Tentunya dengan protokol kesehatan yang ketat. Di sekolah pun dilarang membuka masker.
Salah Seorang Siswa baru kelas 7 yang masuk mengatakan, saat pembelajaran pertama ia berkenalan satu persatu dengan teman di kelas.
Pada hari pertama PTM, ia juga diperkenalkan mengenai sekolah dan tes minat dan bakat.
"Jadi belum belajar. Saat di sekolah juga tidak salam-salaman dengan guru dan teman. Sebelum masuk kelas juga wajib mencuci tangan," bebernya.
PTM Terbatas , Hari Pertama UPTD SMPN 28 Sinjai Pengenalan Lingkungan Sekolah untuk Kelas VII
Demikian postingan saya kali ini tentang Daftar
Nama Guru Yang Terdaftar Di Dashboard GTK 2017, CEK!! semoga dapat
membantu bapak ibu guru dalam mengetahu nama ibu guru semuanya semoga
bermanfaat dan salam sukses guru indonesia..
Daftar Nama Guru Yang Terdaftar Di Dashboard GTK 2017, CEK!!
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa layanan SIMPATIKA akan aktif kembali pada tanggal 1 pebruari 2017 ini, itu artinya Kepala Madrasah, Operator dan PTK akan kembali sibuk dengan entry data. Akan tetapi sepertinya SIMPATIKA sendiri sudah mengatur sedemikian rupa jadwal entry data agar tidak tumpang tindih dan tidak memberatkan bagi yang berkepentingan.
![]() |
| Simpatika |
Berikut info lengkapnya dari admin SIMPATIKA :
Assalammualaikum wr.wb.
Kepada pengguna yth.
Sesuai dengan jadwal besok tanggal 1 Pebruari 2017 akan dibuka SIMPATIKA untuk periode semester 2 Tahun Pelajaran 2016/2017. Adapun yang dirilis adalah sbb :
Lanjutan Verval NRG dan Verval SK Inpassing
– Sengketa NRG kode S26b4 ditutup
– Perbaikan atribut data NRG, tidak akan mengubah NRG yang sudah terbit permanen
Cetak Kartu Digital status keaktifan PTK pada periode Semester 2 TP. 2016/2017
Isian Jadwal Mengajar Guru Madrasah, Guru PAIS dan Bimas Semester 2 TP. 2016/2017. Untuk guru PAIS/Bimas ada penambahan untuk melakukan input jumlah siswa yang diajar.
Pengelolaan Pengawas dibawah masing-masing bidang (Pendma, PAIS, Bimas)
Tugas tambahan Guru PAIS/Bimas sebagai Kepala Sekolah, dikelola langsung oleh Admin PAIS/Bimas Kemenag Kab/Kota
Kemudian ada beberapa rilis yang ditunda dan akan diumumkan kemudian pada FB ini dikarenakan masih adanya proses dan update yang masih terus berlangsung, namun rencananya insyaallah akan dirilis pada tanggal 1 Maret 2017, yaitu antara lain :
1. Keaktifan Kolektif Madrasah (S25)
2. Keaktifan dan Cetak Kartu Pengawas
3. Verval Profil Madrasah disertai dengan NSM (Nomor Statistik Madrasah)
4. Informasi angka/statistik kelebihan dan kekurangan guru di login akun Kepala Madrasah
5. Upload dokumen kelengkapan inpassing
6. Pengelolaan kelas akselerasi
Untuk itu agar masing-masing individu dan lembaga dapat fokus melakukan kegiatan sesuai dengan yang telah dirilis 1 Pebruari terlebih dahulu hingga selesai dengan baik, serta tidak ada yang tertinggal dan atau terjadi kekeliruan.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Wassalamualaikum Wr Wb.
Admin Pusat.




