WEB RESMI UPTD SMPN 28 SINJAI

New Post!



"Selamat Datang Di Web UPTD SMPN 28 Sinjai Desa Kompang Kabupaten Sinjai"

  •  


     

     UPTD SMPN 28 SINJAI NEWS, SINJAI - Pembelajaran tatap muka (PTM) di Kabupaten Sinjai Kembali ditutup,Sabtu (17/7/2021).

     

    Menyikapi perkembangan Covid 19 di kab. Sinjai pada hari ini bertambah 11 org dan Sinjai berada pada Zona Orange,maka pihak Dinas pendidikan memerintahkan kepada semua sekolah lingkup naungannya  PAUD, SD dan SMP Se- Kab. Sinjai untuk menutup sementra PTM terbatas sampai Kab.Sinjai kembali zona kuning

    menyikapi hal tersebut maka dengan ini Kepala Sekolah UPTD SMPN 28 Sinjai, Aras lansung merespon dengan cepat dengan mengadakan rapat internal di jajarannya 

    Hasil keputusan   PTM Terbatas di hentikan ( berlaku tgl 17 July 2021) dan sementara kita melakukan kembali PJJ secara Daring/ Luring hingga zona Kab. Sinjai kembali ke Zona Kuning dan meminta kepada peserta didik tetap bersabar karena ini hanya sementara waktu sampai situasi dinyatakan aman kembali untuk pelaksanaan PTM terbatas,,,ucap Aras

    SINJAI ZONA ORANGE , PTM DIHENTIKAN, SEKOLAH KEMBALI LURING DARING

  •  My SAPK BKN

    Seorang Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pengalaman kerja pada instansi pemerintah atau swasta yang berbadan hukum, yang pada saat menerima SK CPNS masa kerjanya belum diperhitungkan sebagai masa kerja golongan maka hal tersebut dapat ditinjau dan disesuaikan lagi dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    Sesuai dengan Keputusan Kepala BKN No. 11 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002, perhitungan masa kera pegawai diatur sebagai berikut :
     
    Masa kerja yang dapat diperhitungkan penuh untuk penetapan gaji pokok dalam pengangkatan pertama adalah :
    1. Masa selama menjadi Calon/Pegawai Negeri Sipil, kecuali masa selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara.
    2. Masa selama menjadi Pejabat Negara. Misal masa selama menjadi Anggota DPR-RI, Gubernur dan lain sebagainya.
    3. Masa selama menjalankan tugas pemerintahan, yang antara lain masa penugasan sebagai :
      • Lokal staf pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri;
      • Pegawai tidak tetap, contoh kasus masa bakti Dokter selama menjadi pegawai tidak tetap
      • Perangkat Desa;
      • Pegawai/Tenaga pada Badan-badan Internasional;
      • Petugas pada Pemerintahan lainnya yang penghasilannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
    4. Masa selama menjalankan kewajiban untuk membela negara, antara lain masa selama menjadi Prajurit Wajib dan Sukarelawan.
    5. Masa selama menjadi pegawai/karyawan perusahaan milik Pemerintah, seperti Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.
    Masa kerja yang diperhitungkan ½ (setengah) adalah masa kerja sebagai pegawai/karyawan dari perusahaan yang berbadan hukum di luar lingkungan badan-badan pemerintah (termasuk perusahaan swasta asing yang berbadan hukum) yang tiap-tiap kali tidak kurang dari 1 (satu) tahun dan tidak terputus-putus, dengan ketentuan bahwa masa kerja tersebut diperhitungkan sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tahun.

    Contoh kasus :
     
    Dewi Setiawati seorang mantan karyawati dari perusahaan swasta berbadan hukum, mempunyai masa kerja secara terus menerus selama 16 (enam belas) tahun. Apabila ia diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, maka masa kerja yang dapat diperhitungkan adalah :
    16 tahun   =  8 (delapan) tahun
         2

    Najib Mutalib memiliki masa kerja pada perusahaan yang berbadan hukum pada :
    1)    Perusahaan swasta A selama =  6 bulan
    2)    Perusahaan swasta B selama =  11 bulan
                                                                17 bulan
     
          Dalam hal demikian, maka masa kerja tersebut tidak dapat diperhitungkan, karena tiap-tiap kali dari masa kerja yang dimiliki kurang dari 1 (satu) tahun.

    Taufik mempunyai masa kerja dari beberapa perusahaan swasta yang berbentuk badan hukum pada :
    1.    Perusahaan swasta nasional selama                   =    5 tahun
    2.    Perusahaan swasta asing Jepang selama           =    7 tahun
    3.    perusahaan swasta asing Korea selama              =    9 tahun
                                                           jumlah                    =  21 tahun

          Dalam hal demikian, maka masa kerja yang dapat diperhitungkan adalah sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tahun.

    Cara menghitung masa kerja dilaksanakan sebagai berikut :
     
    Masa kerja yang diperhitungkan penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor  11 Tahun 2002 adalah masa kerja hasil akhir yang tidak kurang dari 1 (satu) bulan tersebut dihapuskan/tidak dapat di perhitungkan.
      
    Contoh kasus :

          Wartono mempunyai masa kerja sebagai berikut :
    1)    Sebagai Pegawai Tidak Tetap selama
                                       =   2 tahun 5 bulan 15 hari
    2)    Sebagai Pegawai Perangkat Desa selama
                                        =   4 tahun 4 bulan 17 hari
                       Jumlah  =   6 tahun 9 bulan 32 hari
          Dalam hal demikian, maka masa kerja yang diperhitungkan untuk penetapan gaji pokok pengangkatan pertama adalah 6 tahun 10 bulan

    Masa kerja yang diperhitungkan setengah (1/2) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor  11 Tahun 2002 adalah masa kerja hasil akhir yang tidak kurang dari 1 (satu) bulan tersebut dihapuskan/tidak dapat di perhitungkan.
     
    Contoh kasus :

    Setiyo mempunyai masa kerja sebagai berikut :
    1)    Perusahaan Swasta Nasional selama
                                                                       =   2 tahun 3 bulan 12 hari
    2)    Perusahaan Asing Jepang selama
                                                                       =   5 tahun 1 bulan 29 hari
    3)    Perusahaan Asing Korea selama
                                                                       =   1 tahun 1 bulan 28 hari
          Jumlah                                                 =   8 tahun 5 bulan 69 hari
     
          Dalam hal demikian, maka masa kerja SETYO yang diperhitungkan untuk penetapan gaji pokok pengangkatan pertamanya adalah :
    2 th  3 bln + 5 thn 1 bln + 1 1 bln    =  8 th 5 bln    =   4 th 2 bln 15 hari
                                      2                              2
    Dibulatkan kebawah menjadi 4 tahun 2 bulan
     
    Ketentuan tentang Peninjauan Masa Kerja yang diperoleh dari instansi Pemerintah :
    1. Memiliki pengalaman kerja yang diperoleh sewaktu bekerja pada Pemerintah, yang belum diperhitungkan sebagai masa kerja golongan baik sebagai CPNS/PNS.
    2. Pengalaman bekerja pada pemerintah yang tidak menerima penghasilan secara tetap harian/bulanan atau sebagai penerima upah yang bersifat tidak tetap/ pekerja borongan atau kerja sukarela, masa kerjanya tidak dapat diperhitungkan.
    3. Pengalaman kerja yang dapat diperhitungkan sebagai masa kerja golongan gaji adalah pengalaman bekerja yang dapat dibuktikan dengan surat keputusan dari pejabat yang berwenang dan belum pernah diperhitungkan sebagai masa kerja golongan gaji.
    4. Masa kerja yang dapat diperhitungkan setinggi-tingginya ditetapkan berdasarkan masa kerja maksimum setelah dikurangi dengan 2 (dua) kali Kenaikan Gaji Berkala (KGB) yang terakhir dalam golongan ruang tersebut.
    Ketentuan Peninjauan Masa Kerja yang diperoleh dari swasta :
    1. Pengalaman kerja pada swasta yang dapat diperhitungkan menjadi masa kerja golongan adalah pengalaman kerja yang diperoleh dari swasta yang berbadan hukum.
    2. Sekurang-kurangnya memiliki pengalaman kerja 1 tahun dan didapat secara terus menerus tanpa terputus. Dari jumlah pengalaman kerja yang dimiliki hanya dihargai 1/2 nya dan paling tinggi hanya dapat ditetapkan menjadi 8 tahun.
    Persyaratan :
    1. Diusulkan oleh SKPD yang bersangkutan.
    2. Fotokopi SK CPNS / PNS dan fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg) yang dilegalisir. SK pengangkatan sebagai pegawai tidak tetap/wiyata bakti pada instansi pemerintah dari pertama s/d terakhir yang dilegalisir. Salinan/fotokopi sah surat keputusan pengangkatan dan pemberhentian sebagai bukti pengalaman kerja pada instansi swasta.
    3. Daftar Riwayat Hidup.
    4. Fotokopi STTB/Ijazah yang digunakan pada saat bekerja di pemerintah/swasta yang dilegalisir (dari Ijazah terendah sampai tertinggi)
    5. Fotokopi Surat Keputusan Kenaikan Pangkat (KP) yang dilegalisir.
    6. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dalam 1(satu) tahun terakhir.
    7. Tambahan Persyaratan untuk tenaga guru :
    • Fotokopi SK Pembagian Tugas Mengajar yang dilegalisir.
    • Fotokopi Akta Pendirian Sekolah yang dilegalisir (apabila wiyata bakti di Sekolah Swasta).
    Usulan peninjauan masa kerja dari kemudian dilakukan verifikasi kelengkapan berkas dan keabsahannya. Berkas yang telah memenuhi syarat dibuat usulan Nota Persetujuan Teknis untuk dikirim kepada Kepala Kantor Regional  Badan Kepegawaian Negara Makassar. Setelah disetujui dan mendapat Nota Persetujuan teknis, Bupati melalui Badan Kepegawaian Daerah menetapkan surat Keputusan Peninjauan Masa Kerja.

    Riwayat PMK My Sapk BKN ( Peninjauan Masa Kerja )

  •  


    UPTD SMPN 28 SINJAI NEWS, SINJAI - Pembelajaran tatap muka (PTM) di Kabupaten Sinjai resmi digelar, Senin (12/7/2021).
     

    Kepala UPTD SMPN 28 Sinjai, Aras, mengatakan, PTM pada pekan pertama hanya pengenalan lingkungan sekolah (PLS),Yang berhadir seluruhnya siswa kelas VII.Sedangkan siswa kelas VIII dan IX akan digelar pada pekan selanjutnya Jumlah siswa di kelas saat Pandemi Covid-19 pun hanya setengah dari total jumlah siswa keseluruhan di kelas.

    Dibeberkannya, siswa masuk dari pukul 08.00 hingga 10.00 Wita. Siswa masuk dilakukan bergantian


    "Pekan pertama hanya siswa kelas VII. Pekan selanjutnya baru kelas VIII dan IX digelar secara bergantian. Namun, kelas yang masuk mulai dari kelas VII, VIII, dan IX," katanya.


    Di UPTD SMPN 28 Sinjai ada 124 siswa.
    Untuk penerapan protokol kesehatan, dibeberkan Aras jika sudah disiapkan sejak lama.

    Kemudian, sepekan sebelumnya pihaknya kembali melakukan finalisasi untuk penerapan PTM dengan protokol kesehatan yang ketat.

    Apalagi, sebelumnya juga sempat digelar PTM dengan kombinasi Daring dan Luring

    Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai  Awalnya hanya memberlakukan  System Daring dan Luring bagi siswa yg tidak dijangkau fasilitas Internet


    Kemudian Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pengendalian dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sinjai mengeluarkan rekomendasi untuk PTM pada 12 Juli ini dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat


    Siswa UPTD SMPN 28 Sinjai,  mengaku senang dengan adanya PTM.

    Maklum, saat diberlakukan sekolah daring pada 2020 lalu, ia masih siswa kelas V sekolah dasar.

    Dengan sekolah baru dan diperbolehkan kembali belajar langsung, Siswa mengaku bertemu dengan teman baru.

    Tentunya dengan protokol kesehatan yang ketat. Di sekolah pun dilarang membuka masker.


    Salah Seorang Siswa baru kelas 7 yang masuk mengatakan, saat pembelajaran pertama ia berkenalan satu persatu dengan teman di kelas.

    Pada hari pertama PTM, ia juga diperkenalkan mengenai sekolah dan tes minat dan bakat.

    "Jadi belum belajar. Saat di sekolah juga tidak salam-salaman dengan guru dan teman. Sebelum masuk kelas juga wajib mencuci tangan," bebernya.







    PTM Terbatas , Hari Pertama UPTD SMPN 28 Sinjai Pengenalan Lingkungan Sekolah untuk Kelas VII

  • ada kesempatan kali ini admin akan membagikan Daftar Nama Guru Yang Terdaftar Di Dashboard GTK 2017,maupun yang belum terdaftar di GTK semester 2 tahun 2017,, daftar nama disini terdapat lengkapnya informasi nya dapat disimak dan diunduh di link dibawah ini !!


    Demikian postingan saya kali ini tentang  Daftar Nama Guru Yang Terdaftar Di Dashboard GTK 2017, CEK!! semoga dapat membantu bapak ibu guru dalam mengetahu nama ibu guru semuanya semoga bermanfaat dan salam sukses guru indonesia..

    Daftar Nama Guru Yang Terdaftar Di Dashboard GTK 2017, CEK!!



  • Seperti yang kita ketahui bersama bahwa layanan SIMPATIKA akan aktif kembali pada tanggal 1 pebruari 2017 ini, itu artinya Kepala Madrasah, Operator dan PTK akan kembali sibuk dengan entry data. Akan tetapi sepertinya SIMPATIKA sendiri sudah mengatur sedemikian rupa jadwal entry data agar tidak tumpang tindih dan tidak memberatkan bagi yang berkepentingan.

    Simpatika

    Berikut info lengkapnya dari admin SIMPATIKA :
    Assalammualaikum wr.wb.
    Kepada pengguna yth.
    Sesuai dengan jadwal besok tanggal 1 Pebruari 2017 akan dibuka SIMPATIKA untuk periode semester 2 Tahun Pelajaran 2016/2017. Adapun yang dirilis adalah sbb :

        Lanjutan Verval NRG dan Verval SK Inpassing
        – Sengketa NRG kode S26b4 ditutup
        – Perbaikan atribut data NRG, tidak akan mengubah NRG yang sudah terbit permanen
        Cetak Kartu Digital status keaktifan PTK pada periode Semester 2 TP. 2016/2017
        Isian Jadwal Mengajar Guru Madrasah, Guru PAIS dan Bimas Semester 2 TP. 2016/2017. Untuk guru PAIS/Bimas ada penambahan untuk melakukan input jumlah siswa yang diajar.
        Pengelolaan Pengawas dibawah masing-masing bidang (Pendma, PAIS, Bimas)
        Tugas tambahan Guru PAIS/Bimas sebagai Kepala Sekolah, dikelola langsung oleh Admin PAIS/Bimas Kemenag Kab/Kota

    Kemudian ada beberapa rilis yang ditunda dan akan diumumkan kemudian pada FB ini dikarenakan masih adanya proses dan update yang masih terus berlangsung, namun rencananya insyaallah akan dirilis pada tanggal 1 Maret 2017, yaitu antara lain :
    1. Keaktifan Kolektif Madrasah (S25)
    2. Keaktifan dan Cetak Kartu Pengawas
    3. Verval Profil Madrasah disertai dengan NSM (Nomor Statistik Madrasah)
    4. Informasi angka/statistik kelebihan dan kekurangan guru di login akun Kepala Madrasah
    5. Upload dokumen kelengkapan inpassing
    6. Pengelolaan kelas akselerasi
    Untuk itu agar masing-masing individu dan lembaga dapat fokus melakukan kegiatan sesuai dengan yang telah dirilis 1 Pebruari terlebih dahulu hingga selesai dengan baik, serta tidak ada yang tertinggal dan atau terjadi kekeliruan.
    Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
    Wassalamualaikum Wr Wb.
    Admin Pusat.

    Jadwal SIMPATIKA Semester Genap 2017

  • - Copyright © UPTD SMPN 28 Sinjai - Powered by Arman Black IT - Designed by Arman Arifai -